Hanya Karena Judi Online Nekat Curi 4 Handphone

Seorang pria berinisial TY (32) mencuri empat ponsel dan satu handset bandara dari rekannya yang online di Jalan Samirono, Karangmalang, Katarthungal, Depok, dan Sleman untuk judi online. Sleman Bulaksumur warga Tavangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditahan di Mabes Polri.

poker online terpercaya

Petugas menyita ponsel dan headset bandara TY sebagai barang bukti. Kasus tersebut terungkap pada Selasa (7/7/2020) ketika anti pemilik Noor Barrow melaporkan kehilangan empat ponsel dan satu handset bandara di tempat kerjanya, kata Kapolres Sumeria Bullock Kompol Sugiarto. .

Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi, antara lain meminta informasi kepada penyidik, mengolah lokasi kejadian (TKP) perkara, dan mengumpulkan informasi pendukung lainnya.

Dari informasi tersebut, petugas mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah internal. Karena dari hasil pengujian counter tidak rusak. Salah satu karyawannya juga memberi Trenggalek lisensi TY.

“Kami kemudian pergi ke Trenggalek di Jawa Timur dan membawa TYTY beserta barang bukti beserta barang bukti handphone curian dan handset bandara di kawasan Klaten ke Polsek Bulaksumur,” kata Sugiharto yang dilansir Syndones, Jumat (24/2). / 7/2020).

Dari hasil pengujian, ponsel yang dicuri tersebut dijual secara online dan langsung oleh TY. Sebuah ponsel dijual dengan harga 7-8 juta riyal. Dia berencana untuk menjual bandara dengan aman dan ponsel antek.

Saat ini kami sedang mencari informasi mengenai ponsel yang dijual oleh TY. Kami berharap bisa memilikinya dalam waktu dekat,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, ia divonis lima tahun penjara karena beberapa pasal terhadap TY yaitu Pasal 374 Office Fraud and Fraud dan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.

Dia mengatakan kepada pejabat DPR bahwa ponsel curian itu digunakan untuk perjudian online, biaya hidup, dan untuk menyewa tempat tinggal di Trenggalek. Kami telah kehabisan uang untuk bermain judi online dan juga untuk kebutuhan hidup.

Sumber: news.okezone.com