Permainan togel sudah lama dikenal oleh masyarakat. Jenis permainan terlarang ini tidak boleh dimainkan karena masuk ke dalam kategori judi. Permainan judi sendiri diatur oleh undang-undang sehingga siapa saja yang memainkannya akan dikenakan hukuman.
Hal ini sejalan dengan kasus penangkapan tersangka pemain judi togel online di Cirebon. Pihak kepolisian Polresta Cirebon berhasil meringkus WA yang berusia 40 tahun dalam permainan judi togel jenis HK secara online.
WA merupakan warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon. Tersangka WA ditangkap anggota Polsek Lemahabang karena berperan sebagai pengepul judi togel online Hongkong di daerahnya.
Penangkapan ini didasari atas laporan dari warga yang menyebutkan adanya permainan togel di lingkungannya dan membuat warga menjadi resah.
Baca juga: Harga Terjangkau Pemakaman San Diego Hills
WA biasa menjadi pengepul permainan togel online di situs online terkemuka. Ia akan mengumpulkan berbagai pesanan nomer togel dari para penjudi, selanjutnya mendaftarkannya ke situs.
Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara
Sumber: radarcirebon.com