Hukum Cambuk Di Aceh Bagi Pelaku Judi dan Pelecehan Seksual

Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan perkelahian dengan enam terpidana pelanggar Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 terkait UU Jinyat. Masing-masing terpidana dieksekusi 10 hingga 37 cambukan.

Pengerjaan gapura tersebut dilakukan di tempat terbuka dan bisa disaksikan warga pada Senin (7/12/2020) di pusat Kota Banda Aceh di pusat Bustanussalatin.

domino99

Petahana (Plt) bos Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Heru, mengatakan, enam terpidana pelanggar Qanun Aceh 6/2014 yang divonis hukuman cambuk terdiri dari tiga kasus maisir atau judi, dua sabung ayam dan satu kasus pelecehan seksual.

“Dua kasus sabung ayam, tiga judi togel, dan satu orang pelecehan seksual,” katanya. Salah satu terpidana adalah warga negara non muslim Djoni alias Apong.

Sudah terbukti mereka Pelaku Judi adu ayam dengan Muliadi. Keduanya ditahan 10 kali. “Iya, salah satu narapidana dari Eman non muslim, narapidana memilih tongkat,” ujarnya.

Sementara itu, tiga terpidana perjudian atau permainan lotere, yakni Marzuki, Ansari dan satu terpidana perempuan, Anjar, divonis setelah 27 bulan dicambuk setelah tiga bulan (tiga kali) pemangkasan.

Baca Juga: Pemain Judi Togel Online Lemahabang Ditangkap Polisi

“Tiga terpidana Pelaku Judi, satu wanita.” Masing-masing memvonis mereka di pengadilan Syariah Banda Aceh sebanyak 30 kali. Setelah diperpendek masa penahanan, mereka dieksekusi 27 kali, ”jelasnya.

Seorang terpidana pelecehan seksual lainnya, yakni Muzakkir alias Zaki, dieksekusi dengan 37 cambukan setelah dipotong tiga kali. Terpidana melanggar Pasal 46 juncto Pasal 1 ayat 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 214 tentang UU Jinayat.

Sumber Referensi Artikel: Kompas.com