Kecanduan apa pun dapat menyebabkan penjara. Seorang pemuda berinisial RH mencuri lima sepeda motor karena kecanduan judi online.
Namun, dalam upaya keenamnya untuk mencuri, pemain berusia 25 tahun itu menghentikan langkahnya. Ia ditangkap pada 31 Juli 2020 di Desa Croton, Kabupaten Bengal, Jawa Timur.
Pada malam yang buruk itu, pemuda asal Desa Dumaje Kecamatan Tuma Mera ini berkunjung ke Kota Bengal bersama temannya berinisial T, warga Desa Beepjung, untuk mencari mangsa.
Mereka berhenti di Jalan Letzen Abdullah saat melihat sepeda motor otomatis terparkir di pekarangan rumah terpencil itu. Didesain untuk mengeksekusi RH dilengkapi dengan 8 kunci yang dimodifikasi.
Ia tidak menyadari bahwa CCTV telah dipasang di dalam rumah tersebut dan bahwa pemilik rumah telah mengawasi melalui kamera pengawas sejak memasuki halaman.
Saat RH mencoba membongkar kunci stang, pemilik rumah baru meneriaki pencuri tersebut dan merespon dari dalam rumah. Jeritan itu membuat para tetangga keluar.
Baca Juga: Hukum Cambuk Di Aceh Bagi Pelaku Judi dan Pelecehan Seksual
RH yang panik lari masuk gang, sedangkan teman T kabur dengan sepeda motor dan kabur.
Akhirnya penduduk desa menangkap RH yang sedang memanjat atap rumah. Dia diserahkan ke polisi yang sampai di tempat itu.
Menurut catatan polisi, RH bukanlah residivis. Namun, lima sepeda motor dicuri dari lima lokasi berbeda sebelum warga bisa menjemputnya.
Buktinya, motor MX kita sita hari Kamis, ”kata AKBP Rama Samatama Putra.
RH sendiri mengaku tidak bekerja dan menganggur. Namun, dia bilang dia ingin mencuri sehingga dia bisa berjudi online dengan temannya T.
“Kami masih mencari Ts yang mencurigakan dan memasukkannya ke dalam daftar wajib (DPO),” kata Rama.
Sumber: liputan6.com